Perlunya Sosialisasi Sanksi Untuk Mencegah Pembakaran Hutan

Oleh : Fahima ’Alimatush S.Ac.

Pada tahun 2018 kemarin, kebakaran melanda di Hutan Savana Gililawa, Kawasan Wisata Taman Nasional Komodo, Flores, Nusa Tenggara Timur. Hutan seluas 10 hektar ini telah terbakar hangus pada Rabu, 01 Agustus 2018. Peristiwa ini baru pertama kalinya melanda wilayah tersebut.
Diduga peristiwa ini disebabkan oleh oknum yang membuang puntung rokok sembarangan, dan juga kelalaian guide (pemandu wisata) sehingga memicu terjadinya kebakaran hutan.


Kepala Taman Nasional Komodo, Budi Kurniawan, mengatakan kebakaran terus meluas karena angina yang cukup kencang. Polisi juga memeriksa dan mengintrogasi saksi-saksi dan tamu wisatawan yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Akibatnya, jalur menuju kawasan wisata Taman Nasional Komodo ditutup sementara.

Peristiwa serupa juga terjadi di Lereng Gunung Merbabu. Gunung yang terletak di Ampel, Boyolali, Jawa Tengah ini terbakar pada Jum’at, 12 Oktober 2018. Sekitar 10 hektar hutan diperkirakan habis dilanda Si Jago Merah.

Kebakaran hutan ini terjadi karena adanya ulah manusia, yaitu ada warga yang membakar semak belukar/rumput kering di lading yang berdekatan dengan kawasan hutan. Percikan api itu terbawa oleh angin kencang yang menyebabkan semak semak di Lereng Utara Merbabu terbakar . Cuaca pada waktu itu juga panas, sehingga banyak tumbuhan kering rentan terbakar.

Hutan adalah salah satu kekayaan Indonesia. Bahkan, hutan pun juga berperan sangat penting, yaitu sebagai paru paru dunia. Hutan pasti identik dengan pohon, pohon menghasilkan oksigen, oksigen sangat dibutuhkan manusia.Jadi, hutan merupakan paru paru dunia yang menghidupi manusia secara langsung.

Jika hutan terus menerus dibakar , maka dunia secara tidak langsung mengalami global warming(pemanasan global). Tidak hanya itu, bahkan lingkungan di sekitar kita bias terjadi bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor, dll.

Bencana alam tersebut juga terjadi karena minimnya pepohonan yang tumbuh di lingkungan sekitar. Jika pepohonan tidak ditebang secara sembarangan, maka bencana alam tersebut sudah jarang kita temui. Kebakaran/pembakaran Hutan dan Lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, Pembakaran hutan atau lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Meski bencana adalah fenomena yang datang secara tiba tiba tanpa kita mengetahuinya, namun bisa diantisipasi untuk meminimalkan kerusakan yang ditimbulkan. Termasuk mengedukasi masyarakat untuk mencegah kebakaran, yang sejauh ini masih didominasi akibat kelalaian manusia.
Sering kita keliru memahami bencana, kalau ada kejadian alam seperti gempa bumi atau gunung meletus kita langsung menyebutnya bencana. Para ahli kebencanaan mengingatkan, bencana mestinya dipahami sebagai akibat yang dialami manusia karena suatu kejadian alam dan bukan disebabkan karena kejadian alam itu sendiri.

Berdasarkan pengembangan di lapangan, indikasi penyebab kebakaran hutan itu diakibatkan kelalaian manusia seperti membuang punting rokok sembarangan. Sebab, saat musim kemarau panjang, tumbuhan banyak mongering sehingga mudah terbakar.

Para pelaku pembakaran hutan terancam hukuman penjara 12 tahun setelah diterbitkannya maklumat dari pimpinan tiga tertinggi di Sumatera Selatan Nomor 05/MOU/IV/2018. Ketiga pimpinan tertinggi itu yakni Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto, serta Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Tertulis dalam maklumat tersebut, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar. Undang Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 4 mengatakan Barang siapa karena kelalaianya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan didenda paling banyak 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah).

Kesimpulanya kebakaran hutan terjadi karena kelalaian manusia. Tidak hanya berdampak pada manusia sendiri, bahkan berdampak pada makhluk hidup lain dan lingkungan sekitar. Pelaku kebakaran hutan akan dikenai sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku dan juga akan dikenakan denda yang sangat banyak. Maka ancaman tentang denda ini harusdisosialisasikn kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan.


*Artikel ini dipresentasikan dalam Lomba Esai Hari Hutan Sedunia di IAIN Salatiga Maret 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang Kami

Majalah Elalang adalah media dokumentasi kegiatan dan publikasi kreasi warga belajar di Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah Salatiga. Blog ini berisi dokumentasi ide mingguan, artikel karya bulanan, serta majalah digital dwibulan KBQT.

Rubrik

Artikel (6) Berita (1) IDE (3) Majalah (14) Opini (4) Sastra (1)

Hubungi Kami

Nama

Email *

Pesan *